Minggu, 11 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VII SMP



IDENTIFIKASI BUKU

Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Penulis : Lukman Surya Saputra
Editor: Dindin Supratman
Layouter: Dudung Suwargana
Desainer Sampul : A. Purnama
Penerbit: Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Tahun Terbit: Tahun 2009
Jumlah Halaman: 158

Rangkuman Bab I

- Manusia adalah bagian dari manusia yang lain. Manusia pada dasarnya me miliki
dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
- Norma adalah kaidah aturan atau adat kebiasaan dan atau hukum yang berlaku.
Adapun kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan
bervariasi. Dilihat dari pembuatannya, secara umum norma ada dua, yaitu norma
yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
- Dilihat dari bentuknya, ada empat bentuk norma secara umum ada empat, yaitu
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
- Norma hukum sebagai kaidah yang mengikat kehidupan masyarakat bersumber
dari negara sebagai penguasa yang mengatur kehidupan dan ketertiban
bernegara. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.
Contohnya larangan untuk mendirikan bangunan di daerah resapan air.
- Norma agama diyakini tidak hanya untuk kebahagiaan hidup di dunia, tetapi juga
akan mengantarkan kepada kehidupan setelah kematian.
- Norma kesusilaan akan mengantarkan manusia untuk dapat menghargai dan
meng utamakan hati nurani sehingga akan muncul nilai-nilai kejujuran tanpa melihat
latar belakang seseorang.
- Norma sosial atau adat merupakan kaidah yang timbul dalam masyarakat
yang meng ajarkan kebaikan dan mewujudkan ketertiban serta kedamaian
dalam masyarakat.
- Untuk menanamkan keempat norma tersebut dalam diri seseorang dapat
dilakukan dengan pembiasaan, keteladanan, penyadaran, pengawasan, dan
penghargaan atau hukuman.


Rangkuman Bab II
- Untuk menguasai Indonesia, penjajah menggunakan berbagai tindakan licik,
seperti melaksanakan devide et impera (adu domba), yaitu saling mengadudomba antara kerajaan yang satu dan kerajaan yang lain atau mengadu domba di dalam kerajaan.
- Penjajahan menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan luar biasa, kemudian
menggerakkan para pahlawan untuk memperjuangkan kemerdekaan.
- BPUPKI adalah lembaga bentukan Jepang, yang bertugas menyusun dasar
negara dan rancangan UUD. PPKI merupakan organisasi yang murni didominasi
oleh masyarakat Indonesia.
- Kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah Jepang, melainkan hasil
perjuangan bangsa Indonesia dan atas karunia Allah Yang Mahakuasa. Hal ini
dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga.
- Suasana sidang BPUPKI dan PPKI serta peristiwa menjelang detik-detik Proklamasi
merupakan sebuah bukti bahwa bangsa Indonesia mengutama kan tetap
tegaknya negara kesatuan dan menghilangkan kepentingan pribadi atau golongan.
- Sebagai generasi penerus bangsa sudah sepatutnya menghargai jasa-jasa para
pahlawan dan mewujudkan apa yang dicita-citakan, yaitu membentuk masyarakat
yang merdeka, bersatu, ber daulat, adil, dan makmur.

Rangkuman Bab III
- Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan
merupakan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.
- Perjuangan menegakkan HAM diawali dengan ditetapkannya Magna Charta
(1215) di Inggris.
- Secara umum hak asasi dibedakan sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi politik (political rights)
c. Hak asasi ekonomi (property rights)
d. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
e. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan (rights of legal equality)
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights)
- Landasan hukum pelaksanaan HAM di Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945
Pasal 27 sampai 34, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia adalah Komnas HAM,
Komisi Nasional Anti-Kekerasan ter hadap Perempuan, Peradilan HAM, dan Peradilan
HAM Ad Hoc.
- Lembaga yang berkiprah dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
adalah lembaga pro-demokrasi dan hak asasi manusia, misalnya Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (Kontras), Komite Solidaritas Dunia Islam (KISDI), dan Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- Pengadilan pidana internasional di bentuk dengan maksud untuk meng ambil alih
proses yang dilaksanakan di suatu negara. Pengadilan ini dilaksana kan karena
negara bersangkutan tidak menginginkan atau tidak mampu me lakukan penyelidikan,
penyidikan, atau penuntutan terhadap seseorang yang di duga telah melakukan
perbuatan kejahatan HAM berat.

Rangkuman Bab IV

- Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengaturan kemerdekaan berpendapat bertujuan untuk mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
- Asas dalam menyampaikan pendapat adalah asas keseimbangan antara hak
dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan
keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.
- Menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka
untuk umum, kecuali di beberapa tempat, seperti di lingkungan istana kepresidenan
dengan radius 100 meter dari pagar luar, tempat ibadah, instalasi militer meliputi
radius 150 meter dari pagar luar, rumah sakit, dan pada hari besar nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar